A. Pengertian
Audit
Auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan
derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan
sebelumnya serta penyampaian hasil-hasil kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
·
Audit
laporan keuangan ( financial statement audit ). Audit
laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap
laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan
tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil
audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham,
dan kantor pelayanan pajak.
·
Audit
kepatuhan (compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk
menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan
undang-undang tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit
kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin
bersumber dari manajemen dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal.
Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai
perusahaan.
·
Audit operasional (operational audit ). Audit
operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi
dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor
diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif
terhadap operasional-operasional tertentu.
B. Jasa
Atestasi
Salah satu kategori
jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa
atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di
mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan
pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1. Audit
atas laporan keuangan historis.
2. Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
3. Telaah
(review) laporan keuangan historis.
4. Jasa
atestasi mengenai teknologi informasi.
5. Jasa
atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
1. Audit
atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan
historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas
laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor
mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan
keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang
paling umum diberikan oleh KAP.
2. Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika Serikat,
untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan,
manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan
diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
3. Telaah
(Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama
seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat
atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan
dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti
yang diperlukan.
4. Jasa
Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi
informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan
keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan
elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini.
Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan
melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakanelectronic
data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai
bersama secara onlinedan real-time, para pelaku bisnis meminta
kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem
pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah
jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
5. Jasa
Atestasi Lain. Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang
kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis,
karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis
informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus
menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai
contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian
pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk
memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan
menyangkut pinjaman itu.
C. Jasa
Assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini
dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen
dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa.
Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan
jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi
informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
D. Tujuan
audit
1. Menurut
Arens
Tujuan
audit laporan keuangan adalah agar auditor dapat memberikan opininya bahwa
laporan keuangan tidak terdapat kesalahan material dan telah sesuai dengan
standar yang berlaku secara umum.
2. PSA
No. 02
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Tujuan audit
dimaksudkan sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan bahan bukti
kompeten yang cukup yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan dan
memutuskan bahan bukti yang pantas dikumpulkan sesuai dengan penugasan.
Tujuan audit tersebut dapat
dibedakan menjadi :
· Tujuan
audit umum transaksi. Terdiri dari eksistensi, kelengkapan, akurasi,
klasifikasi serta posting dan perkiraan .
· Tujuan
audit khusus transaksi. Menerapkan tujuan umum pada kelompok transaksi/ siklus.
3. Jasa
Audit
1. Audit
Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) berkaitan
dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan
entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan
tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan criteria yang talah
dotetapkan yaitu : prinsip-prinsip yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit
Kepatuhan (Compliance Audit) berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan
keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan
atau peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam audit ini dapat berasal
dari berbagai sumber contohnya : menajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau
ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program
pensiun. Hasil dari audit ketaatan biasanya dilaporkan kepada manajemen, bukan
kepada pengguna luar, karena manajemen adalah kelompok utama yang
berkepentingan dengan tingkat ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang
digariskan. Oleh karena itu, sebagin besar pekerjaan jenis ini sering kali
dilakukan oleh auditor yang bekerja pada unit organisasi seperti Dirjen Pajak
ingin menentukan apakah individu atau organisasi telah menaati persyarannya,
auditor dipekerjakan oleh organisasi yang mengeluarkan persyaran tersebut.
3. Audit
Operasional (Operational Audit) berkaitan dengan
kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan
efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan
tertentu. Dalam audit operasional, Review atau penelaahan yang dilakukan tidak
terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur
organisasi, operasi computer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain
dimana auditor mengausainya. Oleh karena itu banyanya bidang yang efektivitas
operasionalya dapat dievaluasi, tidak meungkin menggambarkan karateristik
peaksanaan audit operasional yang tipikal.
4. Kebutuhan
akan Auditing
Jasa auditing yang
digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lainlain pada hakikatnya
adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai
pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang
memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak
dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
· Hubungan
yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .
· Sikap
memihak dan motif lain yang melatarbelakangi pemberian informasi.
· Data
yang berlebihan
· Transaksi
pertukaran yang kompleks
Untuk menanggulangi
risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
· Verifikasi
Informasi oleh pihak pemakai
· Pemakai
menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .
· Dilakukan
audit atas Laporan Keuangan .
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik
Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Ancaman dan Pencegahan
Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Benturan Kepentingan
Pendapat Kedua
Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Pemasaran Jasa Profesional
Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Penyimpanaan Aset Milik Klien
Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Independensi dalam Perikatan Assurance
Sumber ;
http://ratrianicp.wordpress.com/2013/01/08/prinsip-etika-profesi-akuntan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar