Rabu, 16 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959

• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
  Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Konsep Penggolongan Koperasi
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.




BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER

Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-
  anggotanya terdiri dari orang –orang
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-
  anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber ;



Tidak ada komentar:

Posting Komentar