JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Konsep Penggolongan
Koperasi
(Undang
– Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI
(SESUAI
PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN;
PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER &
KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-
anggotanya terdiri dari orang –orang
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-
anggotanya adalah organisasi koperasi.
Sumber ;
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar