NAMA :
MELIN KRISTIYANTI
KLS : 2EB12
NPM : 24211418
Prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip
koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan
koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal
(5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1)
Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
Kemandirian;
2)
Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut :
a.
Pendidikan Perkoperasian
b.
Kerja sama antar koperasi
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a.
Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b.
Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau
dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan
dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative
alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan
esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas
serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat
dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
- Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan
ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
- Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak
dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi,
tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
- Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan
suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan
kegiata usahanya.
- Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi
harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi
oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
- Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar