Tulisan 1
Cara membangun ada 3, yaitu
1. Membeli
perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai
perusahaan baru
3. Member
hak lisensi (waralaba/franchising)
Ceritakan dengan jelas dari setiap No dan beri
contoh nama perusahaannya minimal 3 perusahaan.
Jawaban ;
1. Membeli perusahaan yang
telah dibangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keu ntungan untuk dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian. Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi. Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya). Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai.
Contoh
: Wom Vinance, Aca Asuransi, PT Adira Dinamika Multifinance
2. Memulai perusahaan baru
Memulai
perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada
kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan
yang sudah ada itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang
akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya
tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah
ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan
pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan
merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.
Contoh
: PT. Ideal Approach Advertising, PT kahaptex, Henanza Furniture
3. Membeli hak lisensi
(Waralaba/Franchising)
Pembelian
hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena
adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang
hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis
yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising
merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik
(manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer)
untuk melaksanakan kegiatan. System waralaba (franchising) sendiri di mulai
dengan apa yang disebut “product franchise”(Waralaba Produk), yang lebih
merupakan usaha keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer,Keagenan Sepatu
Bata, dan sejenisnya. Seperti Mc Donald, Ace hardwere, Es Teller 77 dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar