Jumat, 05 Juli 2013

Agama Katolik



SAKRAMEN KUDUS

KATOLIK
Kata Katolik berasal dari kata sifat bahasa Yunani, καθολικός (katholikos), artinya "universal". Dalam konteks eklesiologi Kristen, kata Katolik memiliki sejarah yang kaya sekaligus beberapa makna. Bagi sebagian pihak, istilah "Gereja Katolik" bermakna Gereja yang berada dalam persekutuan penuh dengan Uskup Roma, terdiri atas Ritus Latin dan 22 Gereja Katolik Timur; makna inilah yang umum dipahami di banyak negara. Bagi umat Protestan, "Gereja Katolik" atau yang sering diterjemahkan menjadi "Gereja Am" bermakna segenap orang yang percaya kepada Yesus Kristus di seluruh dunia dan sepanjang masa, tanpa memandang "denominasi". Umat Gereja Ortodoks Timur, Gereja Anglikan, Gereja Lutheran dan beberapa Gereja Metodis percaya bahwa Gereja-Gereja mereka adalah katolik, dalam arti merupakan kesinambungan dari Gereja universal mula-mula yang didirikan oleh para rasul. Baik Gereja Katolik Roma maupun Gereja Ortodoks percaya bahwa Gerejanya masing-masing adalah satu-satunya Gereja yang asli dan universal. Dalam "Kekristenan Katolik" (Termasuk Komuni Anglikan), para uskup dipandang sebagai pejabat tertinggi dalam agama Kristen, sebagai gembala-gembala keesaan dalam persekutuan dengan segenap Gereja dan dalam persekutuan satu sama lain. Katolik dianggap sebagai salah satu dari Empat Ciri Gereja. Ketiga ciri lainnya adalah Satu, Kudus, dan Apostolik, sesuai Kredo Nicea tahun 381: "Aku percaya akan Gereja yang satu, kudus, katolik, dan apostolik."
SAKRAMEN
Gereja Katolik mengajarkan bahwa Yesus Kristus menginstitusikan tujuh sakramen, tidak lebih dan tidak kurang, baik menurut Kitab Suci maupun Tradisi Suci dan sejarah Gereja. Adapun sakramen yang diakui oleh Gereja Katolik Roma sebagai berikut:
Dalam ajaran Katolik, sakramen adalah berkat penyelamatan khusus yang oleh Yesus Kristus diwariskan kepada gereja. Santo Agustinus menyebut sakramen sebagai "tanda kelihatan dari rahmat Allah yang tidak kelihatan".

*                  Baptisan

"Baptis" beralih ke halaman ini. Untuk denominasi gereja, lihat Gereja Baptis.

https://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf7/skins/common/images/magnify-clip.png
Pembaptisan Yesus oleh Yohanes Pembaptis. Sebuah ikon dari Rusia
Dalam agama tertentu seperti Kristen, Mandaeanisme, Sikhisme, dan beberapa sekte kuno agama Yahudi, baptisan adalah ritual pemurnian dengan menggunakan air. Kata baptis berasal dari bahasa Yunani, βάπτειν, yang berarti "berendam atau mandi". Namun, lebih tepatnya kata tersebut berarti "berendam di air seluruhnya, sampai air menutupnya."
Baptisan dikenal sebagai ritual inisiasi Kristen yang melambangkan pembersihan dosa. Baptisan juga melambangkan kematian bersama Yesus. Dengan masuk ke dalam air, orang yang dibaptiskan itu dilambangkan telah mati. Ketika ia keluar lagi dari air, hal itu digambarkan sebagai kebangkitannya kembali. Rasul Paulus dalam Surat Roma melukiskannya demikian: "Atau tidak tahukah kamu, bahwa kita semua yang telah dibaptis dalam Kristus, telah dibaptis dalam kematian-Nya? Dengan demikian kita telah dikuburkan bersama-sama dengan Dia oleh baptisan dalam kematian, supaya, sama seperti Kristus telah dibangkitkan dari antara orang mati oleh kemuliaan Bapa, demikian juga kita akan hidup dalam hidup yang baru." (Roma 6:3-4)
Ritual Kristen ini dimulai oleh Yohanes Pembaptis, yang menurut Alkitab membaptis Yesus di Sungai Yordan.
*               Pengakuan Dosa
Pengakuan dosa adalah sebuah sakramen dalam gereja Katolik Roma, di Indonesia sakramen ini dilakukan oleh umat Katolik setidak-tidaknya satu kali dalam satu tahun, hal ini sesuai dengan lima perintah Gereja.
Secara praktik, pada masyarakat Indonesia, Gereja membuka kesempatan seluas-luasnya soal waktu pengakuan dosa, namun kegiatan diadakan secara massal menjelang hari raya Natal dan Paskah. Sakramen ini dilaksanakan agar umat katolik merasa siap, terutama secara rohaniah untuk menyambut hari raya Natal ataupun Paskah.
Teknis dari pelaksanaan pengakuan dosa di Indonesia tidak seperti yang dilakukan di film-film barat pada umumnya, melainkan kita diberi semacam teks panduan bagaimana langkah-langkah mengaku dosa (sering juga disebut dengan istilah bertobat). Teks tersebut kurang lebih berisi pertanyaan, kapan terakhir kali bertobat, dosa yang akan diakui, dan teks doa tobat, dan kerahasiaan dari dialog ritual pengakuan dosa tersebut dijamin kerahasiaannya.
*               Ekaristi
Perjamuan Kudus, Perjamuan Suci, Perjamuan Paskah, atau Sakramen Ekaristi adalah salah satu sakramen yang diadakan Kristus menurut Alkitab. Istilah "ekaristi" yang berasal dari bahasa Yunani ευχαριστω, yang berarti berterima kasih atau bergembira, lebih sering digunakan oleh gereja Katolik, Anglikan, Ortodoks Timur, dan Lutheran, sedangkan istilah perjamuan kudus (bahasa Inggris: holy communion) digunakan oleh gereja Protestan. Perjamuan Kudus didasari pada perjamuan makan malam yang lazim di Israel Kuno.
*               Pengakuan/Krisma
Dalam gereja Katolik Roma, penguatan adalah salah satu dari tujuh sakramen.
Penguatan dipandang sebagai pemberian sumber kebijakan, pengetahuan dan keberanian bagi penerima, bila penerima menginginkannya dengan hati terbuka. Dan penguatan adalah pemenuhan dari kata Kristus yang berkata "Dan kau akan tahu kebenaran dalam Kristus". (Yohanes 8:32). Secara umum di defenisikan sebagai pengetahuan dalam penguatan iman dalam lingkupan hidup dalam kristen khatolik . Hal ini meyakinkan menjadi suatu pedoman hidup dalam penguatan hati dan iman
*               Imamat
Kitab Imamat adalah bagian dari kitab Taurat.
Dalam beberapa bahasa di daratan Eropa, kitab ini disebut Leviticus, yang diambil dari bahasa Latin Liber Leviticus dari bahasa Yunani (το) Λευιτικόν.[1] Dalam bahasa Ibrani, kitab ketiga dari Taurat ini disebut wayiqra yang artinya adalah “Maka dipanggil-Nya/Ia memanggil” (Imamat 1:1)., Kata wayiqra adalah awal kalimat pertama dalam kitab Imamat.[1][2] Kitab ini berisi peraturan-peraturan untuk ibadat dan upacara-upacara agama bangsa Israel di zaman dahulu.[1] Juga untuk para imam (kaum Lewi) yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Dicatat di dalamnya bahwa Kitab ini secara khusus memuat "perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel".Yang menjadi pokok dalam buku ini ialah kesucian Tuhan, dan bagaimana manusia harus hidup dan beribadat supaya tetap mempunyai hubungan baik dengan Yahweh, Tuhan Israel.
Petikan yang paling terkenal dari buku ini ialah yang oleh Yesus disebut perintah utama yang kedua,
“
Cintailah sesamamu seperti kamu mencintai dirimu sendiri" (19:18)]
”

*               Pernikahan
Pernikahan atau adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
*               Pengurapan Orang Sakit
Pengurapan Orang Sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. "Pengurapan orang sakit dapat dilayankan bagi setiap umat beriman yang, karena telah mencapai penggunaan akal budi, mulai berada dalam bahaya yang disebabkan sakit atau usia lanjut" (kanon 1004; KGK 1514). Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang.
Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai "Pengurapan Terakhir", yang dilayankan sebagai salah satu dari "Ritus-Ritus Terakhir". "Ritus-Ritus Terakhir" yang lain adalah pengakuan dosa (jika orang yang sekarat tersebut secara fisik tidak memungkinkan untuk mengakui dosanya, maka minimal diberikan absolusi, yang tergantung pada ada atau tidaknya penyesalan si sakit atas dosa-dosanya), dan Ekaristi, yang bilamana dilayankan kepada orang yang sekarat dikenal dengan sebutan "Viaticum", sebuah kata yang arti aslinya dalam bahasa Latin adalah "bekal perjalanan".

REFERENSI
Christliche Religion, Oskar Simmel Rudolf Stählin, 1960, 150









Sabtu, 27 April 2013

SURAT BERHARGA

SURAT-SURAT BERHARGA

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34). 




Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.

Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)

Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)

Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :

a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.

c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .

d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

  • Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.


 Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang

A. Treasury Bills (T-Bills)

• T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.

• Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

• Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.

• T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

B. Commercial Paper

• Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

• Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

• Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

• Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.

• Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

  • Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
• Bagi Penerbit:

a) Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b) Tidak perlu menyediakan jaminan.
c) Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d) Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

• Bagi Investor:

a) CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b) Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c) Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

  • Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
• Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
• Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

C. Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)

• Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
• Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

D. Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
a) Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
b) Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
c) Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

E. Bill of Exchange

• Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
• Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
• Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
• Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
• Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.

F. Repurchase Agreement (Repo)

• Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
• Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills.

G. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

• SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
• Karakteristik SBI:
a) Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b) Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c) Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d) Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e) Dapat dipindahtangankan (negotiable).

SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).

• SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
• SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:

a) Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
b) Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
• Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
• Pembelian melalui Pasar Sekunder
• Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

• Membuat dan mengumumkan quotation.
• Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
• Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.

Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

H. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:

A. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

• Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
• Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

B. Surat wesel, dapat berupa:
• Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
• Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

I. Call Money (Interbank Call Money Market)

• Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
• Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara***








Sumber:
1. http://www.scribd.com/doc/25430567/surat-surat-berharga
2. http://russellbedford.co.id/downloads/publications/9b260_Naskah%20Oktober%202009.pd